Sosialisasi Agroforestri dan Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengembalian fungsi kawasan hutan. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1). Pada kegiatan ini, dilaksanakan pengenalan konsep dasar Perhutsos dan pengelolaan hutan itu dapat dilaksanakan oleh Kelompok Tani Hutan Tani Raja Bitingan. Selanjutnya, dipaparkan pula pengenalan Agroforestry sebagai bagian dari Perhutsos itu sendiri dimana masyarakat akan mengelola hutan tersebut dengan komoditas utama Kacang Macadamia dan Kopi Robusta.
Ketua Pelaksana: Muhammad Elan Iqrashastra Alissena S.
Asisten:
- Muhammad Luthfi Ridanta
- Ardhi Nur Prasetya
- Rifda Inaayah
- Anbiyaa Gusti Maha